Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
MAMUJU - DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran pemilu di sana.
"Secara resmi akan kami daftarkan gugatan pemilu ke MK hari ini, pukul 13.00 Wita. Ini bentuk keseriusan Golkar dalam menyelesaikan setiap pelanggaran pemilu di Sulbar melalui proses hukum," kata Tim Kuasa Hukum Golkar Provinsi Sulbar, Kamiruddin al Islam, Senin (12/5/2014).
Dia mengatakan, Golkar serius melaporkan pelanggaran pemilu ke MK. Berkas laporan pun telah dilengkapi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulbar, Muslim Fattah, mengatakan Pemilu 2014 menjadi yang terburuk dibandingkan pemilu sebelumnya. Pelanggaran pemilu di Sulbar berlangsung terstruktur, sistematis, dan massif yang dilakukan partai politik tertentu.
Hal itu, menurutnya, tidak boleh dibiarkan terjadi karena akan merusak sistem serta nilai-nilai yang hendak dicapai dalam berdemokrasi.
"Kita ingin mencapai proses demokrasi yang baik. Nah, jika demokrasi yang kita laksanakan masih diwarnai politik transaksional, kekerasan, intimidasi, dan termasuk melakukan kejahatan pemilu yang didesain secara sistematis maka demokrasi itu akan rusak. Jika demokrasi rusak maka masyarakat kita juga akan ikut rusak," tegasnya.
Muslim mengatakan, kecurangan pelaksanaan pemilu inilah yang menjadi rujukan Partai Beringin menggugat ke MK. Dia mengatakan, Partai Golkar memiliki 28 bukti pelanggaran pemilu.
Sebelumnya, Tim Advokasi Hukum Golkar Sulbar, Amirullah Tahir, mengatakan ada 28 poin pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Mamuju yang dilakukan oleh penyelengara pemilu dari tingkat KPPS hingga KPU provinsi.
"Laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu Sulbar terdiri dari 28 poin dugaan pelangaran yang dilakukan oleh penyelengara dari tingkat KPPS, TPS, PPK, KPU Kabupaten Mamuju, dan KPU Sulbar," ungkapnya.
Ketua DPRD Golkar Sulbar, Anwar Adnan Saleh, yang juga Gubernur Sulbar, mengatakan bahwa selama pemilu dirinya menerima laporan telah terjadi penggelembungan suara di Mamuju yang harus diselesaikan secara hukum melalui MK.
"Pelanggaran pemilu berupa penggelembungan suara tak boleh dibiarkan dan harus diselesaikan secara hukum demi tegaknya demokrasi di negeri ini," ungkapnya. (ant//trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.