Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
(Foto: Okezone) JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pengesahan rekapitulasi hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Jumat 9 Mei 2014 malam pukul 19.30 WIB. Hal tersebut disampaikan Komisioner Hadar Nafis.
”Kami berencana besok malam akan ditetapkan pukul 19.30 WIB secara nasional, keseluruhan. Kami akan sampaikan bahwa hasil (pileg) ini adalah keputusan kami,” kata Hadar di Kantor KPU, Kamis 8 Mei 2014 malam.
Mekanismenya, rekapitulasi hasil pileg akan disampaikan oleh masing-masing partai politik peserta pemilu di setiap provinsi.
Dari hasil perolehan suara tersebut, KPU juga akan mengumumkan partai yang berhasil menembus ambang batas sebesar 3,5 persen.
Hingga Kamis pukul 22.00 WIB, KPU telah mengesahkan rekapitulasi hasil pileg di 23 provinsi, sementara masih ada 10 provinsi yang ditunda karena perlu dilakukan pencermatan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sepuluh provinsi tersebut adalah Maluku Utara, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur.
Hasil pencermatan dari tiga provinsi dijadwalkan baru akan tiba di Jakarta pagi nanti, untuk dibahas kembali dalam rapat pleno hari ini. Tiga provinsi itu adalah Bengkulu, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
Sementara itu terkaut keterbatasan waktu yang dimiliki KPU, Hadar mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mempertimbangkan usulan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menambah waktu rekapitulasi nasional.
”Rekapitulasi ini masih bisa kami kerjakan sampai detik ini dan kami berpandangan di sisa waktu ini kami bisa menyelesaikannya. Jangan juga ada kontroversi mengenai Perppu,” ujarnya.
(ant//ton)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.