Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
KPU gelar rapat pleno (Foto: Dony Aprian/Okezone) JAKARTA - Untuk kedua kalinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menunda pengesahan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara partai politik, calon anggota DPR dan calon anggota DPD untuk Provinsi Riau.
"Untuk Riau kita pending pengesehannya dan harus dilakukan pencermatan. Kita pending untuk daerah pemilihan Riau I dan Riau II juga calon DPD," ujar Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik saat memimpin rapat pleno rekapitulasi di KPU, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan rekapitulasi nasional untuk Provinsi Riau tidak mungkin dipending untuk ketiga kalinya.
Pengesahan rekapitulasi Riau, lanjutnya, tidak bisa dipaksakan. Karena bisa jadi secara faktual memang muncul angka dan data yang dipermasalahkan saksi parpol. Selain itu banyak ditemukan tidak digunakannya hak pilih untuk DPD.
"Saya yakin itu bisa jadi selisih. Kedua, juga adanya pemungutan suara ulang. Jadi mekanisme secara faktual ini yang harus dipahami lebih lanjut. Memang harus selesai masalahnya di daerah. Cuma mungkin pencermatannya baru kemudian baru selesai di Jakarta," imbuhnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad, meminta, KPU Riau harus akomodir dan menjawab keberatan saksi 12 parpol atas hasil rekapitulasi beberapa kabupaten berdasar data.
(put)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.