Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - 13 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terancam dipecat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik yakni adanya gratifikasi.
Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara DKPP, Nur Hidayat Sardini, mengatakan sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan KPU Pasuruan.
“Dalam surat yang kami terima dari KPU Pasuruan, nama-nama tersebut telah terbukti menerima pemberian atau gratifikasi. Nah, KPU Pasuruan telah melakukan pemberhentian sementara pada 13 anggota PPK yang telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” ucapnya, Rabu (30/4/2014).
13 anggota PPK Kabupaten Pasuruan yang menerima hadiah yakni anggota PPK Wonorejo, anggota PPK Purwosari, anggota PPK Sukorejo, anggota PPK Gempol, anggota PPK Beji, anggota PPK Bangil, anggota PPK Lekok, anggota PPK Kraton, anggota PPK Pohjentrek, anggota PPK Gondangwetan, anggota PPK Winongan, anggota PPK Grati, anggota PPK Prigen.
"Mereka dilaporkan oleh salah seorang caleg dan hasil pemeriksaan dan keterangan dari KPU setempat," ungkapnya. (trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.