Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Proses rekapitulasi penghitungan suara dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memunculkan banyak catatan negatif.
Yang paling mencolok, ditundanya beberapa hasil rekapitulasi di tingkat KPU provinsi karena data hasil suara tak sinkron.
Fakta lain yakni Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa titik wilayah seperti di Sampang, Madura, dan Nias Selatan, Sumatera Utara.
KPU harus legowo menerima pernyataan keberatan tertulis maupun tidak. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pernyataan keberatan berpotensi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK),
"Belum tentu yang tertulis sudah pasti ke MK, pun begitu sebaliknya, pernyataan keberatan tak tertulis bisa jadi juga akhirnya sampai ke MK," kata dia di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Hingga saat ini, pernyataan keberatan tertulis yang sudah ditandatanganinya ada dua laporan.
"Saya secara pribadi belum mengitung secara resmi yang menyampaikan keberatan, tapi tak lebih dari dua laporan yang sudah saya tandatangani," ungkapnya. (trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.