Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Hingga Senin (12/5/2014) pagi, Mahkamah Konstitusi (MK) baru menerima dua pendaftar permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pemilu.
"Saya melihat sampai saat ini baru ada dua permohonan yang diajukan," kata Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, di Jakarta.
Kedua pemohon yang mengajukan permohonan PHPU yakni Partai Damai Aceh dan calon perseorangan anggota DPD dari Jawa Timur, Dwi Astutik.
Menurut dia, masih sepinya permohonan PHPU karena peserta pemilu butuh waktu untuk menyusun berkas dan alat bukti yang akan dilampirkan dalam permohonannya.
"Ini yang saya lihat mengapa sampai pagi ini peserta pemilu belum mengajukan permohonannya ke MK," ungkap Janedjri.
Dia memprediksikan permohonan akan banyak masuk menjelang waktu pendaftaran ditutup. MK telah membuka pendaftaran gugatan hasil pemilu sejak Jumat pekan lalu dan berakhir hari ini pukul 23.51 WIB.
"Mengacu pada pengalaman 2009, memang peserta pemilu baru mengajukan ke MK menjelang akhir waktu. Jadi, 2014 puncaknya siang ini sampai pukul 23.51 WIB malam nanti," ungkapnya.
Janedjri juga memprediksi jumlah permohonan PHPU yang diajukan ke MK akan lebih sedikit dibanding pada Pemilu 2009. (ant//trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.