Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Ilustrasi JAKARTA - Undang-Undang Pemilu di Indonesia belum memiliki aturan tegas untuk menjerat calon anggota legislatif (caleg) yang main mata dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu. Akibatnya, para oknum caleg sulit didiskualifikasi atau dipidana.
"Hari ini nggak bisa karena ketika kita periksa dasar pembatalan untuk caleg penetapan terpilih harus putusan pengadlian terlebih dahulu," jelas anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Daniel Zuchron, dalam diskusi bertema 'Sentilan Buat KPU' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (10/5/2014).
Daniel, menerangkan penetapan tersangka kepada komisioner KPU Kutai Timur yang terbukti mengubah hasil perolehan suara saja, masih sulit menghubungkannya ke caleg main mata.
"Urusan pemidanaan dalam hal ini di pemilu sudah di depan mata, kita tidak bisa selesaikan tuntas di pengadilan. Hal money politics menghubungkan dengan calegnya (susah) karena tidak terjadi perbuatan langsung, pembuktiannya mengacu KUHAP," tegasnya.
Daniel pun kembali mencontohkan kasus yang terjadi di KPU Yogayakarta, saat itu ditemukan uang Rp510 juta. Namun, penyelidikan tidak bisa dilanjutkan karena tidak terjadi perbuatan. Kendala money politics, dalam pemilu memang harus memenuhi syarat formil dan materil.
(ris)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.