Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Mantan Hakim MK, Harjono (foto: Runi Sari/Okezone) JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono hadir sebagai saksi ahli dalam sidang pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kehadirannya adalah sebagai saksi ahli dari kubu teradu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menjawab pertanyaan Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang pembukaan kotak suara oleh KPU, Harjono memberi judul keterangan panjangnya dengan mendeskripsikan KPU di mata hukum.
"Keahlian yang muncul harus dijawab dari persoalan hulu, binatang apa KPU itu?" Ucapnya di sidang DKPP di Gedung Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014) malam.
Harjono kemudian menjelaskan bahwa KPU bukanlah lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu didasari karena eksistensi KPU tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD).
Kemunculan KPU, lanjutnya, setelah melihat kondisi pemilu pada masa Orde Baru yang hanya berasaskan luber, tapi menolak adanya asas jurdil. Kecurangan menyeruak karena penyelenggara pada saat itu merangkap juga sebagai peserta pemilu.
"Sehingga perlu lembaga KPU yang independen, lembaga konstitusi, dilaksankaan oleh sebuah (lembaga), KPU nasional yang mandiri," jelasnya.
Sebagai lembaga konstisusi, KPU kemudian memiliki produk hukum yang bersifat acte authentic yang hanya bisa diubah lewat peroses sidang di MK.
"Apa hubungan KPU dengan produk hukum? Apa yang dilahirkan oleh TPS adalah properti KPU sebagai lembaga independen, kalau bukan properti siapa yang menjamin selamat tersimpan baik?" Bebernya.
Kemudian Harjono menyimpulkan bahwa KPU memiliki hak untuk membuka kotak suara sebagai bagian dari properti institusi.
"Secara fisik itu properti KPU, terhadap properti apakah disyaratkan minta izin? Kalau DKPP punya putusan disimpan di sekretariat, apakah minta izin?" Kata dia sambil mendelik ke arah Jimly Asshiddiqie selaku Ketua DKPP.
Harjono menutup pembahasan tentang pembukaan kotak suara dengan mengatakan bahwa KPU adalah satu-satunya lembaga independen yang berhak menyentuh kotak suara sebagai pemilik properti.
"Bicara tentang mengambil (isi kotak suara) itu tidak ada hubungan at all karena itu produk KPU, kalau bukan KPU siapa lagi sebagai lembaga independen? Itulah hulu, apakah buka kotak itu benar, dijawab dengan binatang apa itu KPU?" tuntasnya. (trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.