Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
ilustrasi pencoblosan Pilpres (Foto: Dok. Okezone) JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menyebut daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang saat ini dipermasalahkan dalam sidang sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah ilegal.
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan peraturan lain di luar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan KPU untuk membuat aturan teknis penggunaan hak pilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dengan ketentuan bisa dengan menunjukkan kartu tanda penduduk, paspor, kartu keluarga, atau sejenisnya yang masih berlaku," terang Said dalam diskusi Sindo Trijaya, bertajuk Pemilu Belum Beres di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Namun, KPU memberikan izin KTP bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah dan kepala desa.
Padahal kata Said, kepala desa rawan dimobilisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab saat pemilu. Dalam undang-undang menurutnya tidak ada istilah DPKTb, yang ada ialah daftar pemilih tetap (DPT).
"DPT mempunyai beberapa manfaat, yang pertama, melindungi hak-hak warga negara. Dengan adanya daftar pemilih tetapi, warga negara mempunyai hak memilih dan hak suara serta sebagai alat kontrol supaya tidak ada penambahan surat suara," tukasnya. (put)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.