Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Prabowo-Hatta di sidang MK (Foto: Dok Okezone) JAKARTA - Esensi pelaporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bisa membuktikan adanya pelanggaran hukum yang berat di ranah penegakan demokrasi.
"Sudah sewajarnya kalau pasangan Prabowo-Hatta mengajukan persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi karena memang ada pelanggaran hukum," kata praktisi hukum Siraj El Munir, Jumat (8/8/2014).
Siraj melihat adanya upaya terstruktur dan sistematis KPU dalam penghitungan suara yang merugikan pasangan Prabowo-Hatta. Indikasinya dapat dilihat dengan adanya surat edaran untuk membuka kotak suara. Padahal, kotak baru dapat dibuka apabila ada instruksi dari MK.
Siraj mengatakan, langkah yang ditempuh Prabowo dan Hatta untuk menarik diri sudah benar karena dari sisi hukum berarti penyelenggaraan Pilpres dianggap telah terjadi pelanggaran.
Menurut dia, penarikan diri itu sudah legitimasi karena pada saat bersamaan pasangan Prabowo Hatta juga melakukan upaya hukum, beda kiranya kalau penarikan diri dilakukan saat proses pilpres berlangsung.
"Saya melihat upaya yang ditempuh Prabowo-Hatta sudah sesuai dengan tahapan Pemilu serta dilindungi Undang-Undang," kata Siraj.
Sementara itu pada sidang MK hari ini, tim hukum Prabowo-Hatta menguatkan bahwa aksi pembukaan kotak suara harus ditindak secara pidana karena alat bukti yang diajukan tak kuat. "Perbuatan membuka kotak suara merupakan pelanggaran melawan hukum, alat bukti yang diajukan terkait pembukaan kotak dinyatakan tidak sah," kata salah satu anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyadi.
Padahal, pembukaan kotak hanya bisa dilakukan oleh KPPS sebelum pemungutan suara oleh PPS saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat desa atau PPK saat rekapitulasi suara. Langkah itu juga berhak dilakukan oleh PPK saat rekap di tingkat kecamatan maupun anggota KPU kabupaten/kota.
"Selain kondisi tersebut di atas, tidak ditemukan ketentuan dalam UU yang membuka ruang bagi KPU untuk membuka suara setelah penetapan Pilpres," kata Didi.
Karena itu, dia menilai perintah KPU untuk membuka kotak suara melalui surat edarannya pada 25 Juli 2014 tidak dapat dibenarkan menurut hukum, karena seluruh tahapan Pilpres telah selesai. "Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu yang tidak dapat dibuka lagi, selain perintah MK," tegas Didi.
(ded)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.