Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
ilustrasi pemungutan suara (Foto: Dok. Okezone) JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) capres dan cawapres di sebagian wilayah DKI Jakarta.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan, pemilihan suara ulang (PSU) capres dan cawapres di 5.802 tempat pemungutan suara (TPS) dari 12.408 TPS yang ada di Jakarta.
Berdasarkan surat edaran Bawaslu DKI Jakarta bernomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII//2014, yang sudah dilayangkan ke KPU DKI Jakarta.
Dalam surat edaran itu, menjelaskan bahwa pihaknya meminta KPU menindaklanjuti adanya temuan dugaan pelanggaran di 5.802 TPS.
"Kami melihat ada kesalahan yang dilakukan petugas KPPS di 5802 TPS di DKI itu. Yakni warga yang memiliki KTP daerah atau bukan sesuai TPS nya diperbolehkan mencoblos walau tanpa form A5," kata Mimah di Jakarta, Minggu (20/7/2014).
Menurutnya, peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014, Pasal 11 ayat (2) huruf a, pemilih boleh melakukan pencoblosan dengan KTP atau identitas lain namun di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang tertera di KTP itu.
Dia menambahkan, pemilih tersebut, pemilih yang dimasukkan dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB), akan tetapi, menurut mimah di 5802 TPS ini, petugas KPPS membiarkan para pemilih mencoblos di TPS, walau KTP mereka adalah KTP daerah atau diluar TPS, tanpa dilengkapi formulir A5 atau surat keterangan pindah mencoblos.
"Karenanya, kami meminta agar KPU melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran, maka Bawaslu meminta KPU DKI segara menggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS tersebut," ucap Mimah.
Ia mengatakan pihaknya berjanji berkoordinasi dengan pengawas pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan mengawasi pelaksanaan rekomendasi ini. "Kami akan berkoordinasi dengan panita pengawas pemilu sampai tingkat kelurahan, untuk rekomendasi ini," pungkasnya. (put)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.