Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Wiranto (Foto: Koran Sindo) JAKARTA - Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Jenderal (Purn) TNI Wiranto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye hitam yang ditujukan ke capres nomor 1 tersebut.
“Laporan mengenai dugaan kampanye hitam dengan (Wiranto) menyebutkan Prabowo pengambil inisiatif penculikan dan dipecat tidak hormat,” kata anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (19/6/2014) malam.
Habib menambahkan, apa yang dikatakan mantan Panglima ABRI yakni mengenai beredarnya surat pemecatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari militer pada 1998 merupakan isu murahan dan karena yang bersangkutan mendukung capres pesaing Prabowo.
“Kami menganggap itu murahan, jauh dari fakta. Jadi yang bersangkutan hanya mendukung salah satu calon. Dengan mudahnya melemparkan isu yang tidak ada faktanya sama sekali dan fitnah keji,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, membenarkan laporan tersebut.
“Ada laporan mengenai black campaign, karena ada pernyataan Wiranto yang menurut mereka merugikan pasangan nomor 1 yang sudah beredar di media massa, yaitu aktivitas Prabowo sewaktu masih aktif di ABRI,” jelas Nelson.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan dugaan kampanye hitam itu bersama mitra Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdapat Kepolisian dan Kejaksaan.
“Besok kami akan bicara dengan Gakkumdu, untuk sama-sama menilai apakah ada unsur pidana pemilu atau tidak. Lima hari kajiannya. Habib tadi bawa rekaman siaran televisi. Gakkumdu sampaikan bahwa kami harus langsung kirim undangan pemanggilan. Langsung kami panggil yang bersangkutan,” paparnya.
“Kalau misalkan kami pakai pasal penghinaan, orang yang merasa dihina itulah yang harus melapor. Walaupun dia tim kampanye, dia tidak bisa mewakili orang yang dihina. Kecuali di materai dia menyatakan merasa terhina,” tambahnya.
(ton)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.