Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Peredaran struk listrik PLN Garut, Jabar dengan gambar Jokowi-JK dianggap oleh Aliansi Advokat Merah Putih sebagai bentuk kampanye terselubung dengan menggunakan fasilitas negara.
Keterangan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Advokat Merah Putih, Krist Ibnu yang membuat laporan pelanggaran kampanye ke Bawaslu. Bahkan jika terbukti benar terlibat, lembaga PLN bisa dituntut telah melakukan korupsi karena memberi fasilitas kepada salah satu pasangan calon.
"Belum tahu ini kampanye hitam atau apa, tapi ini merupakan kampanye terselubung karena membawa PLN dengan gambar calon," ucap Kris di Gedung Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014).
Lebih jauh, Kris meminta Bawaslu untuk bisa memanggil Menteri BUMN dan Direktur Utama PT PLN karena bisa diduga melakukan pelanggaran pemilu dan tindak korupsi.
"Bisa diduga korupsi PLN karena itu BUMN milik negara, karena struk listrik itu bisa terjadi korupsi. Kami berharap Bawaslu harus segera memanggil Menteri BUMN dan Direktur Utama PT PLN untuk dimintai keterangan," tegasnya.
Pelanggaran yang dituduhkan oleh Aliansi Advokat Merah Putih adalah dugaan pelanggaran pasal 41 ayat (1) huruf h tentang Pilpres yang berisi larangan bagi pelaksana, peserta dan petugas kampanye menggunakan fasilitas negara.
(ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.