Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA- Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti, Andre Rosiade, menegaskan bila Prabowo Subianto bukanlah pelaku dari kasus penculikan aktivis tahun 1998.
"Pak Prabowo sudah bersumpah di atas Alquran di depan korban bahwa bukan pak Prabowo pelakunya," katanya di Rumah Polonia, Jalan Cipinang-Cempedak, Jakarta Timur, Senin (23/6/2014).
Menurut dia, surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dikeluarkan oleh mantan Panglima ABRI Jenderal (purn) Wiranto dengan tujuan mendiskreditkan Prabowo jelas ilegal.
"Pak Wiranto sudah melakukan tindakan di luar kewenangan beliau karena SKEP Pangab no 838 tahun 1995 sebagai dasar hukum, DKP dibentuk Pangab tapi tidak punya wewenang untuk membentuk DKP bagi PATI. Wewenang Pangab itu hanya untuk Pamen atau kolonel ke bawah," tukasnya.
Apalagi, dalam SKEP itu jelas, minimal anggota DKP tujuh orang, di mana minimal tiga orang harus lebih tinggi dari terperiksa yakni Letjen Prabowo. Faktanya, hanya satu orang yang pangkatnya berada di atas Prabowo, yakni Subagyo selaku Kasad.
"Jadi DKP yang dibentuk Wiranto itu ilegal, ini dasar hukumnya. Makanya DKP ini tidak pernah ditemukan di Mabes TNI. Dokumen ini tidak ada ditemukan di arsip. Jadi teman-teman silakan tanya ke Panglima TNI isi SKEP No 838 tahun 1995 ini apakah betul arsip ini tidak ditemukan di Mabes TNI, kemungkinan Pak Wiranto simpan di rumahnya karena ilegal," pungkasnya.
(ugo)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.