Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Poppy Dharsono, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jawa Tengah, mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Poppy yang didampingi kuasa hukumnya Hermawanto datang ke Kantor MK, Jakarta, pukul 13.00 WIB, Senin (12/5/2014), dan langsung mendaftarkan gugatannya ke bagian pendaftaran perkara.
Poppy yang juga perancang busana ini hanya memperoleh 487.360 suara, Menurut Hermawanto, suara kilennya banyak yang hilang. "Ada kejahatan yang sistematis untuk mengubah perolehan suara pemohon," kata Hermawanto.
Namun Hermawanto tidak bisa menyebutkan berapa kehilangan suara kliennya. "Bayangkan saja, sampai hari ini kami tidak bisa mendapatkan formulir C1. Sudah kami coba download tapi tidak bisa juga. Jadi kami tidak bisa tahu berapa jumlah suara kami yang hilang," tegasnya.
Dia juga mengatakan, KPU menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilu 2014 dengan berbagai tindakan yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab.
Hermawanto mengatakan, kliennya pernah ditawari untuk membeli suara dari seseorang yang mengaku kenal dekat dengan pejabat KPU Jawa Tengah dengan harga Rp5 ribu per suara. Namun, tawaran itu ditolak Poppy.
Dia juga mengungkapkan ada mobilisasi PNS melalui struktur PGRI dan politik uang dengan janji sertifikasi guru dan pengangkatan guru honorer. (ant//trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.