Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat, menegaskan, dengan disahkannya hasil rekapitulasi suara Jawa Barat membuktikan bahwa tuduhan penggelembungan suara di bumi parahiangan itu tidak benar.
"Tuduhan-tuduhan penggelembungan suara di berbagai daerah Jawa Barat tidak terbukti, tidak ada selain di Cianjur," kata Yayat di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Yayat mengemukakan, sebelumnya tuduhan penggelembungan suara di berbagai wilayah Jawa Barat cukup masif seperti di Ciamis, Karawang, Bekasi, dan Garut.
"Penggelembungan suara tidak terbukti selain di Cianjur. Jadi masyarakat sudah tahu jawabannya bahwa isu itu hanya terjadi di Cianjur karena sudah divalidasi (oleh KPU)," ucapnya.
Sementara untuk perkara di Cianjur, kata Yayat, diserahkan kepada Bawaslu dan DKPP.
"Nanti akan direkomendasikan ke kita (KPU Jabar) untuk memberhentikan pengurus KPU Kabupaten/Kota Cianjur atau hanya memberikan teguran keras," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan secara sah suara rekapitulasi nasional untuk Provinsi Jawa Barat. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat, mengemukakan, PDIP memperoleh suara sah terbesar dibandingkan partai politik lain.
"PDIP meraih suara sah paling banyak, diperkirakan memperoleh 18 kursi, disusul Golkar diperkirakan 17 kursi kemudian Gerindra, Nasdem dan Demokrat," tutur Yayat.
Wilayah Jawa Barat memperoleh 91 kursi untuk 11 daerah pemilihan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 32.561.771 pemilih.
(crl)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.