Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Ilustrasi JAKARTA – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI, Prasrtio Edi Marsudi, menyayangkan edaran yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil Gubernur Joko Widodo terkait kasus dugaan penggelembungan anggaran pengadaan bus Trasjakarta, serta beredarnya surat permohonan penangguhan dari Jokowi terkait hal tersebut.
Menurutnya, kedua surat edaran itu tidak benar adanya dan telah mendapatkan bantahan dari Kejaksaan Agung terkait pemanggilan pada Capres PDI Perjuangan itu.
Berkenaan dengan semakin dekatnya gelaran Pilpres 2014, Prasetio mengimbau agar tak melulu menggunakan isu negatif yang menyerang kedua pasangan yang sedang “bertempur”. Baik dari pihaknya Jokowi-JK ataupun lawan politiknya Prabowo-Hatta.
“Kalau dari kedua belah pihak saling menginformasikan tentang figur-figur Capres-Cawapres hanya dengan memberitakan hal-hal yang jelek, buruk, dan negatif saja, dan kita ikut memprovokasinya, berarti kita sedang mempengaruhi masyarakat untuk memilih yang baik dari yang terjelek!” ujar Prasetio kepada Okezone, Kamis (29/5/2014).
Karenanya, dia mengingatkan seluruh pihak agar lebih mengedepankan kosep yang jelas untuk dapat membawa bangsa ini menjadi lebih baik. “Jadilah arif, bijaksana, objektif, sportif, dan gentle! Biarkanlah rakyat memilih berdasarkan nurani yang bersih dengan melihat konsep, program dengan positif,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar surat permohonan penangguhan pemeriksaan dari Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) kepada Kejagung tertanggal 14 Mei 2014 yang di dalamnya tertera tanda tangan mantan Wali Kota Solo itu. Dalam surat tersebut, Jokowi meminta pemeriksaan ditangguhkan sampai Pilpres berakhir.
"Bersama ini kami memohon agar dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya pemilu presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional," tulisnya. Kutipan isi surat tersebut menanggapi surat pemanggilan Kejaksaan tanggal 12 Mei 2014 nomor B.084/F.2/F.01/05/2014 Pidsus 5B.
Namun pihak Kejaksaan Agung menyatakan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap surat yang diakui dikeluarkan dari Kejaksaan Agung. Dia juga meminta agar pihak Jokowi turut memeriksa surat-surat yang beredar tersebut.
"Kejagung tak pernah panggil Jokowi. Kami belum bisa bilang itu rekayasa atau palsu karena kami belum lihat suratnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Toni Spontana.(fid) (ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.