Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA – Kepolisian kembali mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Hasil penyidikan diketahui 15 pelanggaran pemilu tidak memenuhi unsur pidana.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Agus Riyanto, mengatakan kepolisian mendapat laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebanyak 116 kasus.
"73 dalam proses penyidikan, 28 dinyatakan lengkap (P21), dan 15 lainnya kita hentikan atau di SP3," kata dia kepada wartawan, Senin (14/4/2014).
Agus menjelaskan, pelanggaran pemilu yang masuk dalam tindak pidana seperti pemalsuan dokumen atau ijazah, politik uang, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, serta perusakan.
"Waktu pemungutan suara ada yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali itu terjadi hampir di semua Polda seperti Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Lampung termasuk Jakarta," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, polri mengeluarkan 14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. (trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.