Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Spanduk Jokowi nyapres JAKARTA - Kewajiban Joko Widodo untuk meminta izin pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum untuk menjadi capres dari PDI Perjuangan, dinilai menjadi wilayah "abu-abu" yang rawan menimbulkan konflik, ini terjadi ketika perizinan itu mendapat penolakan dari SBY.
Perizinan itu tertuang dalam Undang-undang nomor 48 tahun 2008 pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
"Jokowi harus meminta izin ke Presiden. Itu dijadikan persyaratan parpol untuk daftar ke kpu, apakah perlu izin atau tidak itu tidak dijelaskan. Ini yang rawan terjadi konflik jika mendapat penolakan dari SBY," kata Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz kepada Okezone.
Hal tersebut menjadi kelemahan dalam undang-undang yang harus dapat diantisipasi agar apa yang ditakutkan tidak terjadi dalam pesta demokrasi tahun ini.
Sekadar diketahui, di Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pilpres, menyebutkan, Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, menilai, persyaratan itu wajib disertakan ketika mendaftar ke KPU sebagai Capres.
"Undang-undang tidak mengatur Presiden untuk memberi atau tidak memberi izin, karena ini terkait dengan etika penyelenggaraan pemerintah. Jadi cukup surat permohonan izin ke Presiden itu saja disampaikan ke KPU," terangnya. (kem)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.