Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Gubernur DKI Jakarta, Jokowi JAKARTA - Gubernur Joko Widodo memang tak harus melepas jabatannya untuk maju sebagai Calon Presiden dalam perlehatan Pemilu 2014 , namun dirinya berkewajiban untuk mendapat restu dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal tertera dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden, yang berbunyi Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
"Permintaan izin kepada Presiden, dalam rangka untuk menegakkan etika penyelenggaraan pemerintah," ujar Komisioner KPUD DKI Jakarta Dahliah Umar kepada Okezone.
Berlanjut ke Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pilpres, menyebutkan Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Terkait bunyi pada ayat tersebut, lantas bagaimana jika SBY tak memberi restu Jokowi untuk nyapres?
"Undang-undang tidak mengatur Presiden untuk memberi atau tidak memberi izin, karena ini terkait dengan etika penyelenggaraan pemerintah. Jadi cukup surat permohonan izin ke Presiden itu saja disampaikan ke KPU," terangnya. (kem)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.