Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
SURABAYA - Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jawa Timur melaporkan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini karena ketiganya diduga terlibat kecurangan saat berlangsungnya Pilpres 9 Juli lalu.
Ketiganya adalah Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, Devisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Choirul Anam, dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi Gogot Cahyo Baskoro. Rencananya, GRIB Jatim akan memenuhi panggilan DKPP pada anggal 8 Agustus mendatang.
Ketua DPD GRIB Jawa Timur Abdul Salam menjelaskan, dugaan kecurangan yang dilakukan yakni penggelembungan suara melalui daftar Data Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) di beberawa wilayah, salah satunya Surabaya. Di sana ada 230 ribu pemilih yang diduga fiktif.
"Banyak orang yang menggunakan hak pilih di TPS tidak sesuai dengan KTP yang bersangkutan dan tanpa memproses form A5," kata Salam kepada Okezone, Rabu (6/8/2014).
"TPS di Keputran, Darmo, Kedung Doro misalnya. Di sana ada pelanggaran daftar pemilih. Kondisi ini seperti sudah terstruktur. KPU Jatim menutup mata atas pelanggaran-pelanggaran ini," tambah salam.
Dia menilai lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak bekerja secara profesional. Apalagi, KPU Jatim tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu agar melakukan pencoblosan suara ulang.
"Kami nanti juga akan membawa 15 orang saksi, dokumen-dokumen dan sejumlah alat bukti lainnya. Kalau majelis sidang DKPP memutuskan ini pelanggaran berat, ya paling tidak harus dicopot (para terlapor)," tegasnya.
(ris)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.