Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Tiga Dalil Gugatan Ditolak MK, Ini Tanggapan Kubu Prabowo (foto: Okezone) JAKARTA - Beberapa dalil gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta, ditolak Mahkamah Konstitusi dalam persidangan pembacaan sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Mendapti hal itu, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, mengaku tetap optimis akan putusan mahkamah pada dalil-dalil lainnya yang belum dibacakan putusannya oleh majelis hakim konstitusi.
"Dari beberapa dalil, dipatahkan MK, cuman kan ini belum selesai, jadi masih ada kurang lebih 5-6 dalil lagi yang belum selesai (dibacakan putusan)," ujar Didi disela-sela persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Untuk diketahui, gugatan yang dipatahkan mahkamah diantaranya adalah kasus pembukaan kotak suara dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dinilai mahkamah masih dapat diberlakukan lantaran belum ada satu lembaga pun yang menghapus aturan itu.
"Ternyata mahkamah berpendapat lain dengan kita, kalau kita kan mengatakan DBKTb ini persoalan tataran teknis, KPU-nya tidak sesuai dengan UU dan sesuai keputusan MK itu sendiri. Nah, sekarang MK sekarang, mengingkari keputusan itu sendiri, salah satunya adalah persyaratan menggunakan kartu keluarga, dan itu tidak dipertimbangkan oleh mk," paparnya.
Terkait dengan pembukaan kotak suara yang juga ditolak MK, Didi menyatakan bahwa sudah terbukti pelanggaran etik oleh DKPP.
"Tapi disini yang dinilai bukan pembukaan kotak suara, yang dinilai dokumen yang diambil dari kotak suara, yang diambil dengan cara melanggar kode etik itu. Nah MK menganggap dokumen itu bisa diterima oleh mahkamah, walaupun diambil secara salah melanggal kode etik, ini bertentangan dengan putusan mahkamah dan putusan DKPP," lanjutnya.
Karena itulah Didi menyatakan hal tersebut sebgai bagian dari terobosan hukum baru, dimana satu lembaga menyatakan melanggar, lembaga lain menerima pelanggaran tersebut.
Selain dua hal itu, dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam gelaran pilpres, pun ditolak mahkamah lantaran kubu Prabowo-Hatta tidak dapat membuktikan secara tegas dalam fakta pengadilan.
"Masalah dalil TSM kan memang pembuktian terlalu banyak, luasannya, cakupannya, di TPS yang ada 407 ribu lebih, tentu yang diberikan waktu hanya 2 hari, dengan terbatasnya saksi juga yang dibatasi 50, pastilah kita akan sulit, pasti pihak pemohon akan kesulitaan dalam membuktikan pelanggaran tersebut," tuturnya.
Sementara pihak KPU, lanjutnya, didukung oleh seluruh dokumen yang ada dan dibiayai negara. "Dia (KPU) akan lebih mudah untuk membuktikan, jadi ini bagian tantangan yng memang perlu kita hadapi," kata Didi.
Lantas, dalil apa yang menjadi andalannya yang kemungkinan akan diterima oleh MK? "Kita tunggu saja, masih ada beberapa dalil," tutup Didi yang enggan menyebutkan secara rinci.(fid) (ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.