Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Prabowo Subianto (Foto: Dok Okezone) JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyebut fakta yang disajikan selama persidangan MK tidak ditemukan dugaan kecurangan pemilu yang mengakibatkan hilangnya hak pilih masyarakat.
Untuk menguji kebenaran dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), kata Titi, tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, selaku pemohon, seharusnya membuktikan berdasarkan bukti materi.
"Namanya juga uji materi, apa yang disampaikan juga harus berupa materi. Walaupun tidak mengesampingkan dalilnya," ujar Titi dalam diskusi 'Menebak Arah Putusan MK' di Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Soal kasus DPKTb misalnya, Titi menyatakan memang sempat dipermasalahkan lantaran terdapat pemilih yang menggunakan DPKTb berbentuk identitas KTP tanpa domisili aslinya. Ia berdalih penggunaan DPKTb justru memberi kesempatan kepada warga negara mendapatkan hak pilihnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan KPU dalam kasus DPKTb bukan kategori 'disengaja' membuat kecurangan. Tetapi, memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat mendapatkan hak pilihnya, dengan ketentuan sudah berusia 17 tahun.
"Itu justru menyakiti kita sebagai warga negara yang memiliki hak pilih. Hanya karena masalah administratif," pungkasnya.
(ded)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.