Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Husni Kamil Manik JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak semua aduan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu presiden 2014.
"Kami memohon agar majelis hakim menolak seluruh pengaduan pengadu, memutuskan teradu tidak terbukti melanggar kode etik, dan merehabilitasi nama baik teradu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilpres 2014, di Kantor Kemenag, Rabu (13/8/2014).
Menurut Husni, permintaannya tersebut berdasarkan beberapa alasan, salah satunya yakni apa yang digugat pihak pengadu itu sudah dipatahkan oleh keterangan dan bukti-bukti dokumen Pihaknya yang sudah diserahkan ke DKPP.
"MK sudah membenarkan apa yang dilakukan KPU, sebagai putusan Nomor 27/PHPU. Bahwa merespon teradu menyampaikan surat kepada MK Nomor 145 tanggal 4 Agustus, MK telah menerbitkan ketetapan. Terkait keberatan atas keputusan MK karena MK baru menetapkan dalam sidang, MK akan pertimbangkan dalam putusan akhir," ujar Husni.
Kendati demikian, permohonan tersebut bukan sebuah sikap intervensi terhadap para Majelis DKPP terkait keputusan yang akan diambil nanti. KPU berharap DKPP dapat memutuskan dengan seadil-adilnya.
"Kalau majelis kode etik memiliki keputusan lain, mohon dilakukan seadil-adilnya," ungkapnya. (ugo)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.