Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie JAKARTA - Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah selesai. Keputusannya baru diketahui pada 21 atau 22 Agustus. Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, menyebut ada dua jenis sanksi bagi KPU bila terbukti melanggar.
"Sanksinya kalau terbukti ada dua macam, yakni pemberhentian dan peringatan," kata Jimly usai sidang DKPP di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Jika pelanggaran dinilai berat, lanjutnya, maka pemberhentian secara tetap tidak bisa ditawar lagi. Jimly pun berharap kepada siapa pun yang diberhentikan tidak marah dan berkecil hati.
"Tujuan peradilan etik bukan menyakiti, tapi menjaga kehormatan dari institusi biar yang lain bisa meneruskan pekerjaan," bebernya.
Jika pelanggaran yang dilakukan tidak terlalu berat, maka kepada pihak terkait akan diberikan peringatan, mulai dari yang ringan sampai peringatan keras.
"Ini pendidikan jangan dilakukan lagi, kita harus memperbaiki cara kerja, mutu pemilu bukan hanya secara prosedural tapi juga beretika," jelasnya.
Pihak teradu yang kemudian tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka akan mendapatkan rehabilitasi untuk memperbaiki nama baik di masyarakat. (trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.