Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Joko Widodo JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap Joko Widodo segera mengurus pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur DKI ke DPRD. Agar saat pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober nanti tidak ada jabatan ganda yang diembannya.
"Kalau tidak ada gugatan ke MK dan lancar sampai pelantikan, tentu diharapkan sebelum itu beliau sudah mengajukan pengunduran dirinya ke DPRD DKI Jakarta. Sehingga, pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober dia sudah selesai (sebagai Gubernur), karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Dia menjelaskan masa non-aktif Jokowi sebagai Gubernur, karena mengikuti kegiatan Pemilu, sudah berakhir pada Selasa 22 Juli lalu bertepatan dengan penetapan dan pengumuman pemenang Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Masa non-aktif Pak Jokowi sudah berakhir pada saat KPU menetapkan hasil Pilpres, artinya mulai Rabu 23 Juli dia sudah kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta," jelasnya.
Joko Widodo dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta karena mencalonkan diri sebagai peserta Pilpres 2014 bersama Jusuf Kalla sebagai wakilnya.
KPU telah menetapkan dan mengumumkan pasangan Jokowi-Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2014-2019, dalam SK 536/Kpts/KPU/Tahun 2014. Jokowi dan Muhammad Jusuf Kalla memperoleh suara 70.997.833 atau 53,15 persen dari total suara sah. (ant//trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.