Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
BANDUNG - Anggota tim sukses pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), Maruarar Sirait mengajak semua pihak menghormati Mahkamah Konstitusi terkait putusan Pilpres 2014 hanya akan berlangsung satu putaran.
"Kita hormati (putusan), tentu kalau ada pembahasan persepsi terkait undang-undang kan masuknya di MK," kata Maruarar Sirait saat kampanye di Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/7/2014).
Ara -sapaan akrab Maruarar- berpesan agar MK tetap independen dalam mengeluarkan putusan, karena menurut dia, apapun hasil Pilpres nanti, kemungkinan besar akan berakhir ke MK karena bermasalah.
"MK harus tetap independen dan obyektif. Ada peluang hasil Pilpres ini apapun hasilnya akan dibawa ke MK. Tapi saya tidak khawatir karena rakyat akan mengawasi, selain itu MK pasti independen karena mereka ingin mengembalikan kehormatan pascakasus Akil Mochtar," ucap dia.
Ara mengatakan pihaknya tidak akan mengubah strategi kampanye pascaputusan MK. Pihaknya akan melakukan strategi menepis kampanye hitam disisa akhir kampanye.
MK memutuskan Pilpres berlangsung satu putaran, dalam sidang putusan pengujian konstitusional Pasal 159 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Pengujian UU Pilpres yang terdiri tiga permohonan ini diajukan Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta perseorangan atas nama Sunggul Hamonangan Sirait, dan Haposan Situmorang.
Para pemohon meminta tafsir kepada MK agar Pilpres 2014 yang hanya diikuti dua pasangan calon cukup dilaksanakan satu putaran saja.
Para pemohon meminta tafsir ke MK karena menilai Pasal 159 ayat (1) Pilpres menimbulkan ketidakpastian tafsir akibat ketidakjelasan target penerapannya. (Klik: MK Putuskan Pilpres 2014 Satu Putaran)
Bunyi lengkap Pasal 159 Ayat (1) UU Pilpres: "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia".
Menurut pemohon, ketentuan ini tidak diketahui jumlah pasangan calon karena pengertian pasangan calon terpilih dilekatkan syarat yang limitatif, yakni harus memperoleh suara lebih 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi di Tanah Air.
Dengan melihat realitas politik pada tahun ini hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada 9 Juli 2014 dan masih berdasarkan ketentuan Pasal 159 Ayat (1) UU Pilpres akan mengakibatkan kedua pasangan calon yang sama akan kembali bertarung kembali (dua putaran).
Pilpres 2014 diikuti dua pasangan calon, masing-masing nomor urut satu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada nomor urut dua. (ant//trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.