Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
DKPP: Pansus Pilpres Bisa Dibentuk (Ilustrasi) JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai pembentukan Panitia khusus (Pansus) pemilu presiden (pilpres) oleh DPR RI bisa dilakukan karena sesuai prosedur. Namun, DKPP tidak dalam posisi mendorong itu dilakukan.
"Pansus itu kan mau mengetahui masalah (pemilu). Menurut prosedurnya boleh," ujar Jimly di kediamannya, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2014).
Nantinya, lanjut Jimly, bila Pansus tersebut menemukan ada masalah dalam penyelenggaraan pilpres 2014, tentunya bisa direkomendasikan ke DKPP. Nah, dalam kapasitas menindaklanjuti laporan atau pengaduan itu DKPP melaksanakan fungsinya.
"Bisa saja DPR menemukan kasus dan bisa rekomendasikan ke DKPP," tukasnya.
Jimly menambahkan, bila dari laporan itu ditemukan adanya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, DKPP hanya menilai dari pelanggaran etiknya saja.
"Paling keras pecat, kalau tidak terbukti ya direhab," tegasnya.
Sebelumnya, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menegaskan akan membentuk Pansus Pilpres pada sidang paripurna pertama di DPR RI. Dimana, pembentukan Pansus itu untuk membahas berbagai persoalan pelanggaran dalam penyelenggaraan pilpres 2014. Pasalnya, dalam pilpres kali ini pasangan nomor urut satu memang mengganggap telah terjadi kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis. Bahkan keputusan KPU yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu juga telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). (ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.