Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tetap melanjutkan rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pilpres kendati saksi dari Prabowo-Hatta walk out. Pasalnya, kesempatan untuk diadakan pemungutan suara ulang sudah tertutup.
Menurut Ketua KPU DKI, Sumarno, batas maksimal pemungutan suara ulang sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 adalah 10 hari setelah pemungutan suara.
"Maka, bila pemungutan suara dilakukan pada 9 Juli, artinya hari ini, Sabtu 19 Juli terakhir bisa dilakukan pemungutan suara ulang," katanya dalam rapat pleno di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2014).
Ketentuan itu, lanjut dia, bisa berubah jika salah satu pasangan capres dan cawapres mengajukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kecuali ada perubahan UU," ungkapnya.
Saksi Prabowo-Hatta menolak rekapitulasi suara Pilpres tingkat DKI, karena Bawaslu DKI mengeluarkan rekomendasi agar KPU mengroscek dugaan pelanggaran yang terjadi di 5.802 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Manurut anggota KPU DKI, Dahlia Umar, Bawaslu tidak merekomendasikan dilakukan pemiluhan suara ulang di ribuan TPS tersebut, karena pelanggaran baru sebatas dugaan. Sedangkan yang sudah jelas ditemukan pelanggaran ada di 13 TPS.
"Dan di 13 TPS itu ada kesalahan prosedur dan sudah dilakukan pemungutan suara ulang. Jadi KPU DKI sudah laksanakan perintah Bawaslu," tuturnya.
Dahlia meyakini hasil suara pemungutan ulang sudah mempresentasikan keinginan masyarakat. Namun, bila ada yang merasa mungkin atau perlu menelusuri rekomendasi Bawalu tersebut, kata Dahlia, prosesnya melalui jalur hukum. (trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.