Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA- Kejaksaan Agung meminta penyebar percakapan Jaksa Agung Basrief Arief dan Megawati Soekarnoputri soal penanganan kasus bus TransJakarta, yakni Ketua Progress 98, Faisal Assegaf, bertanggung jawab atas tindakannya.
"Seyogyanya pemberi laporan harus bertanggung jawab. Ada transkripan berarti harus ada rekamannya. Kita belum pernah mendengar rekamannya. Kita tidak akan menanggapi hal-hal yang belum jelas. Silakan double check ke KPK apakah ada hal itu," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Tony menambahkan, Jaksa Agung sudah mengambil langkah dengan melaporkan hal tersebut langsung ke Kapolri Jenderal Pol Sutarman untuk diusut. "Jaksa Agung sudah menyampaikan hal itu ke Kapolri, rentetan itu sudah ada menjelang pilpres, hal-hal semacam ini jangan dibiarkan berkembang," sambungnya.
Menurut dia, Faisal Assegaf harus berani menjelaskan informasi yang diketahuinya mengenai transkrip pembicaraan itu kepada pihak kepolisian.
"Sudah saya sampaikan, dia gentlemen, dia melaporkan dan akan bertanggung jawab. Soal tindak lanjut, hari ini yang diterima transkrip, saya juga bisa membuat transkip 100 biji seperti itu. Kalau tidak ada buktinya. Kita hanya berpegang pada fakta," tegasnya.
Dia mengaku sudah bertemu dengan Faisal Assegaf dan menerima bukti transkipan tersebut. Pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindaklanjuti. (ugo)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.