Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Ilustrasi (Foto:Okezone) JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru bisa menentukan pemenang dalam pilpres, jika salah satu pasangan sudah memenuhi syarat sesuai konstitusi. Peraturan itu sendiri sudah tertuang dalam UUD 1945 dan UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008.
Hal ini dipaparkan oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik tentang pemenang pilpres yang harus memperoleh suara sebanyak 50 persen lebih, atau suara sebanyak 20 persen tersebar di lebih dari setengah provinsi yang ada di Indonesia.
"Pengertian yang disepakati dalam pembacaan UUD dan UU Pilpres bahwa calon terpilih harus mendapatkan 50 persen lebih suara nasional atau syarat berikutnya berdasarkan sebaran, dua syarat itu harus dipenuhi," ungkap Husni saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2014)
Husni kemudian beranggapan bahwa dengan pilpres kali ini yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon, maka kecil kemungkinan salah satu calon tidak memenuhi kedua syarat di atas.
"Dengan diikuti dua pasangan calon, secara empiris sulit terjadi ada yang dapat perolehan suara tinggi tapi tidak menyebar perolehannya," tuntasnya. (ydh)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.