Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Ilustrasi Pemilu 2014 JAKARTA - Pertanyaan tentang jumlah putaran yang akan digelar dalam pilpres masih belum mendapatkan jawaban pasti. Hal itu terjadi karena masih dilakukan pembicaraan yang cukup alot dalam menentukan peraturan yang akan diterapkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebut oleh salah satu Komisioner KPU Arief Budiman sebagai lembaga penyelenggara, tidak mempunyai hak untuk mengutak-atik aturan yang sudah tertulis tentang pemilu. Hanya saja, karena situasi pilpres yang hanya diikuti dua pasangan, maka KPU masih menunggu MK buka suara.
"KPU tidak bisa lama-lama menunggu putusan MK (Mahkamah konstitusi). Jadi, kita memutuskan sampai dengan hari ini di PKPU tetap mengacu pada kententuan dalam Undang-Undang," ucap Arief saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2014)..
Bahkan, Arief tidak bisa menunggu putusan dari MK terlalu lama karena jadwal pilpres yang semakin dekat.
"Kami memberikan penegasan saja bahwa kami mengikuti ketentuan UUD 1945. Pemberian ketegasan MK itu tidak mungkin kami tunggu sampai tanggal pemungutan suara walau kami sangat membutuhkan sebenarnya informasi dari MK," bebernya.
Menurutnya, peraturan KPU (PKPU) yang ada memang multitafsir sehingga membutuhkan keputusan MK untuk mempertegas peraturan yang akan diejawantahkan dalam pilpres.
"Apabila ada putusan MK yang itu berbeda dengan keputusan di dalam UU, maka kita pasti mematuhi putusan MK. Tetapi kami ingin memberikan penegasan saja sebagaimana yang ada di PKPU, mungkin orang masih melihat ada seseuatu yang belum tegas, jadi ditafsir macam-macam nanti," tuntasnya. (ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.