Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA- Calon presiden Joko Widodo (Jokowi) terancam terjerat hukuman pidana atas dugaan pelanggaran jadwal kampanye yang dia lakukan saat penetapan pasangan capres cawapres.
"Kami akan bahas nanti malam secara khusus statement Jokowi saat pidato kemarin," kata Anggota Bawaslu, Nasrullah, di Gedung Bawaslu, Senin (2/6/2014).
Nasrullah mengemukakan, menurut Undang-undang, setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka itu bisa dipidana. "Seperti yang tertera dalam pasal 213 Undang-undang Pilpres, terancam pidana dengan hukuman minimal 3 bulan penjara dan maksimal 12 bulan dan denda minimal Rp3 juta atau maksimal Rp12 juta," jelasnya.
Nasrullah mengaku menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh orang nomor satu di DKI itu. "Bawaslu menyesalkan ketidaktaatan terhadap aturan dan azas oleh capres, cawapres dan timnya," tukasnya.
Sebelumnya Tim Advokasi Prabowo-Hatta melaporkan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) ke Badan Pengawas Pemilu siang ini lantaran dinilai mencuri start kampanye yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU.
Juru bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, menjelaskan pelanggaran dilakukan langsung oleh Jokowi dan tim kampanyenya pada saat sidang pleno terbuka KPU dan halaman KPU.
Habiburokhman juga menjelaskan, saat itu Jokowi dalam sambutannya mendapatkan nomor urut 2 dan disampaikan dengan terbuka mengatakan 'Untuk menuju Indonesia yang penuh harmoni, penuh keseimbangan, pilihlah nomor 2'.
"Sementara di halaman KPU tim kampanye Jokowi-JK di bawah pimpinan Aria Bima memutar lagu Jokowi-JK yang berbau kampanye dengan menggunakan pengeras suara," jelasnya.
(ugo)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.