Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Sidang perdana pidana pemilu (Foto: Marieska/Okezone) DEPOK - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana terkait pelanggaran pidana pemilu.
Duduk di kursi pesakitan yakni dua terdakwa Ketua PPS Cilangkap Tapos Agustian dan Atma Yasa saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mereka diduga bekerja sama untuk menggelembungkan suara caleg tertentu.
Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan mencecar terdakwa dan saksi bagaimana modus penggelembungan suara tersebut terjadi.
Saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aditya mengatakan kecurangan terjadi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari formulir C1 menjadi D1. Saat menghitung ada kesalahan yang ditunjukan, namun terdakwa meminta untuk tak melanjutkan rekapitulasi.
"Saat break, modusnya penggemblungan di total jumlah, dari jumlah 39 ke 49, aneh ada kecurigaan pas di kelurahan," katanya di PN Depok, Senin (02/06/2014).
Ketua Panwaslu Depok Sutarno yang juga hadir di PN Depok mengatakan bukti - bukti atas dugaan pelanggaran pemilu sudah diserahkan ke kepolisian, dan terdakwa juga sudah memberikan kesaksian di muka pengadilan. Ia berharap proses persidangan berjalan lancar.
"Nanti ada keputusan yang akan sesuai dengan harapan publik hukum harus ditegakan. Baru ditemukan satu kasus," jelasnya.
Terdakwa terlihat tidak didampingi kuasa hukum. Sementara itu terdakwa dijerat dengan Pasal309 dan 312 UU 8 tahun 2012, maksimal hukuman 4 tahun, dan denda Rp 48 juta.
"Sementara kalau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Dapil Jabar 6 Depok - Bekasi, ada beberapa permohonan. Partai Golkar, Hanura, PAN dan PKPI, sementara Demokrat juga sedang dipersoalkan, keberatan di Kota Bekasi," tandas Sutarno.
(crl)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.