Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suparyitno mengakui pihaknya telah menerima surat izin nonaktif dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo lantaran menjadi capres dari PDI Perjuangan.
"Surat baru saja diterima di Kemendagri pukul 09.47 WIB tadi via faksimile," kata Didik dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Surat tersebut, kata Didik, ditujukan kepada Presiden SBY dan ditembuskan kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Permohonan izin nonaktif sebagai gubernur tersebut akan berlaku sejak Jokowi didaftarkan sebagai calon presiden oleh PDI Perjuangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran sebagai capres baru mulai dibuka pada 18 Mei 2014. Kemudian, pengumuman presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU dilakukan pada 20 Oktober 2014.
"Artinya, Jokowi akan mengambil cuti dengan waktu yang cukup panjang. Nonaktifnya sampai KPU menetapkan pemimpin baru terpilih. Surat yang ditembuskan ke Mendagri itu dengan nomor 401/086.4 tertanggal 6 Mei 2014," tutur Didik.
Dijelaskannya, berdasar undang-undang, kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tidak diharuskan meundur dari jabatannya, melainkan hanya perlu mengajukan izin cuti selama berkampanye.
"Jadi selama Jokowi nonaktif, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akan menjalankan tugas kegubernuran. Ahok akan bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI," jelasnya.
(crl)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.