Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya menyelesaikan rekapitulasi suara pada esok hari, 6 Mei, untuk selanjutnya diumumkan pada 9 Mei 2014. Mengingat pengesahan perolehan suara baru terjadi pada 12 provinsi, jadwal tersebut hampir dipastikan akan molor.
Karenanya, Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya menyesuaikan jadwal kemungkinan perubahan Peraturan KPU (PKPU) bisa dilakukan.
"Konsekuensinya jika dibutuhkan perubahan terhadap PKPU akan dilakukan. Nanti akan disesuaikan (tanggalnya)," ujar Husni Kamil Manik di sela proses rekapitulasi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2014).
Oleh karenanya, Husni mengaku bahwa pihaknya akan mendiskusikan bagaimana mengakomodir proses penghitungan suara dalam rapat pleno terbuka.
"Ya apabila sampai besok tidak tercapai seluruh daerah, karena ini kan ada daerah yang akibat rekomendasi dari Bawaslu perlu dilakukan rekap ulang atau kemudian penghitungan ulang maka kemudian nanti akan diproses setelah tanggal 6 (Mei). Selain itu, yang dari daerah timur juga akan diproses setelah tanggal 6," terangnya.
Komisioner KPU Juri Ardiantoro, menambahkan, perubahan PKPU secara hukum sebetulnya sudah harus dilakukan ketika jadwal di tingkat bawah tidak sesuai dengan ketentuan KPU.
"Itu persepsi hukum karena di provinsi dan kabupaten/kota saja mereka melampaui jadwal, dan itu tidak diubah jadwalnya," kata Juri.
(ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.