Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Sidang Panel III Mahkamah Konstitusi menangani 37 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu.
Majelis Panel yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi yang didampingi Maria Farida Indrati dan Aswanto memeriksa saksi dan bukti yang diajukan oleh para pemohon, termohon dan pihak terkait.
Sidang Panel III membahas berbagai gugatan yang diajukan partai politik nasional terkait perolehan suara di Provinsi Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014.
Berdasarkan data Kepaniteraan MK, terdapat 58 gugatan hasil Pemilu di Provinsi Jawa Barat.
Dari seluruh gugatan tersebut, tiga kasus dimohonkan oleh Partai Nasdem, tiga kasus dimohonkan oleh PKB, tiga kasus dimohonkan oleh Partai PDIP, 10 kasus dimohonkan oleh Partai Golkar.
Selanjutnya tujuh kasus dimohonkan oleh Partai Gerindra, empat kasus dimohonkan oleh Partai Demokrat, tiga kasus dimohonkan oleh PAN, empat kasus dimohonkan oleh PPP, delapan kasus dimohonkan oleh Partai Hanura, dua kasus dimohonkan oleh PBB dan 11 kasus dimohonkan oleh PKPI.
Dalam putusan sela yang diucapkan Majelis Hakim Konstitusi pada Jum?at (23/5) malam, MK menyatakan menghentikan pemeriksaan 21 permohonan PHPU di Provinsi Jawa Barat dengan alasan permohonan ditarik kembali sebanyak tiga dapil (Dapil Jabar VIII yang dimohonkan oleh Partai Nasdem, Dapil Kota Tasikmalaya I yang dimohonkan oleh PBB dan Dapil Cimahi 5 yang dimohonkan oleh PAN) dan tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 18 dapil.
Ke-18 dapil itu adalah Dapil Jabar V yang dimohonkan Partai Gerindra, Cianjur 1 dan Bekasi 5 yang dimohonkan oleh PPP, Jabar III, Jabar VII, Jabar XI, Jabar VI, Garut 1, Garut 2, Garut 3, Garut 4, Bandung Barat 2, Bekasi 3 dan Cimahi 1 yang dimohonkan oleh PBB, Dapil Jabar 4 yang dimohonkan oleh PAN serta Dapil Jabar 9, Jabar VII dan Cianjur 5 yang dimohnkan oleh Partai Hanura.
Dengan demikian, tersisa 37 kasus PHPU di Provinsi Jawa Barat yang pemeriksaannya akan terus dilanjutkan dalam persidangan.
(ant//crl)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.