Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Ilustrasi JAKARTA - Jelang digelarnya pesta demokrasi untuk menentukan presiden dan calon presiden, marak terjadi aksi kampanye hitam lewat sosial media. Kampanye hitam itu, bisa berupa penyebaran isu-isu yang dapat merusak citra calon di mata publik.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan bahwa kampanye hitam di media sosial saat ini belum tersentuh oleh hukum, karena peraturan di KPU terbatas pada media yang notabene diterbitkan secara resmi.
"Kampanye hitam melalui apa? Sosial media merupakan ruang yang belum tersentuh, UU KPU mengatur tentang media cetak dan elektronik, ruang publik dan alat kampanye. (Media sosial) dalam lokus apa harus diperiksa?" ucap Daniel saat hadir di Gedung KPU untuk memantau proses penyerahan hasil audit dana kampanye dari KPU ke pimpinan partai politik di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2014).
Menurutnya tanpa sumber yang jelas, sebuah penyebaran isu di media sosial bisa tergolong ilegal. "Tanpa sumber jelas bujan kampanye itu ilegal itu seperti pengecut, tapi tidak juga karena ada juga ruang berekspresi (di media sosial)," tukasnya.
Untuk urusan media pemberitaan, Daniel menegaskan bahwa setiap ruang publikasi memiliki badan pengawasnya tersendiri. "Pengawasan media cetak adalah domain dewan pers dan media penyiaran domainnya lembaga penyiaran. Bawaslu itu soal aspek pemilu, apabila melanggar bisa dilakukan pembekuan," tegasnya. (ydh)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.