Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
PASURUAN - Apapun dilakukan calon legislatif untuk meraih suara rakyat. Di Pasuruan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mendapat laporan ada caleg membagikan sapu dan peralatan kebersihan lainnya kepada warga saat masa tenang.
Panwaslu Kabupaten Pasuruan juga menemukan dan mendapat laporan ada caleg dan partai politik yang membagikan kaos, uang, dan beras.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, memastikan akan menindaklanjuti laporan dan temuan itu dengan memeriksa saksi dan pelaku yang dilaporkan. Jika memenuhi unsur tindak pidana akan dilanjutkan pada proses penyidikan di kepolisian.
"Pembagian uang ini besarnya mulai Rp10 ribu hingga Rp75 ribu. Pelanggaran ini terjadi di 10 kecamatan. Barang bukti sudah diamankan dan dibuatkan berita acara pelaporannya," kata Suryono Pane, Kamis (10/4/2014).
Menurutnya, temuan dan laporan pelanggaran pemilu bisa saja bertambah mengingat delik pidana pemilu bisa dilaporkan hingga H+7 sejak barang bukti ditemukan.
Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika mendapati terjadinya pelanggaran saat masa tenang dan hari pencoblosan.
"Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan terjadinya pelanggaran pemilu. Pelapor dan saksi hendaknya bisa kooperatif dalam memberikan keterangan," tandas Suryono Pane.
Pelanggaran tindak pidana ini diancam dengan tiga tahun penjara. "Jika pelaku merupakan caleg terpilih, bisa didiskualifikasi sebagai anggota dewan," tegas Suryono. (Arie Yoenianto/Koran SI/trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.