Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Calon legislatif terpilih terancam dicoret jika tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye pada tanggal 24 April 2014.
"Kami membuat jadwal pada tanggal 24 April 2014 berakhir pada pukul 18.00 WIB. Yang jelas kita sudah memberitahukan bahwa pukul 18.00 WIB batas akhir. Jika tidak menyerahkan, keterpilihan calon bisa dibatalkan," kata Komisioner KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Arief juga mengungkapkan, hingga hari ini, belum ada partai yang melaporkan dana akhir kampanye dan berharap parpol bisa menyerahkan laporan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Belum (ada yang melaporkan dana akhir kampanye). Sepanjaang yang saya tahu belum ada yang melapor," terang Arief.
Arief menambahkan, jika laporan dana terbukti berasal APBN, maka mereka wajib mengembalikan ke kas negara karena bisa diancam dengan hukuman pidana.
"Jangan digunakan, kalau digunakan pidana. Uang dimasukkan ke negara. Di undang-undang sebetulnya bukan laporan akhir dana kampanye. Tapi laporan penerimaan dan pengeluaran," tukasnya.
(crl)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.