Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi memutuskan akan menggelar pemilihan ulang di 9 TPS. Penyebabnya karena ada surat suara yang tertukar.
Ketua KPUD Kota Bekasi, Ucu Asmarasandi, mengatakan pemilihan ulang diputuskan dalam rapat pleno dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu).
"Hasilnya kami akan adakan pemungutan suara ulang di 9 TPS dari delapan kelurahan di Kota Bekasi," kata Ucu, Kamis (10/4/2014).
Pemilihan ulang akan digelar di TPS 5 dan 44 Kelurahan Margamulya, TPS 30 Kelurahan Harapan Baru, TPS 50 Kelurahan Perwira, TPS 141 Kali Abang, TPS 32 dan 63 Kelurahan Teluk Pucung dan TPS 124 dan 52 Kelurahan Harapan Jaya.
"Semuanya akan diulang menggunakan logistik baru dari KPU pusat," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Machmud Permana, menjelaskan laporan adanya surat suara yang tertukar sudah diverifikasi ulang secara menyeluruh.
Menurut dia, awalnya ada 30 TPS yang surat suaranya tertukar, namun dapat diatasi segera.
"Kemarin, ada beberapa TPS yang melanjutkan pileg dengan menunggu surat suara sisa dari TPS lain, sehingga pemilu dapat dilanjutkan," ujar Machmud.
Dia menduga, surat suara bisa tertukar karena kelalaian pengadaan logistik dari panitia pelaksana KPU pusat. Misalnya, saat melipat surat suara yang tidak dilihat dengan cermat.
"Mungkin karena lelah dalam melipat surat suara sehingga tidak diteliti dulu isinya," pungkasnya. (trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.