Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
MK gelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (Foto: Arif Julianto/Okezone) JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menggunakan 14 hari untuk melakukan rekapitulasi pemilihan umum presiden (pilpres) tingkat nasional. Kubu Prabowo-Hatta pun mempersoalkan hal tersebut dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut berawal saat, Koordinator saksi pasangan Prabowo-Hatta tingkat nasional, Yanuar Arif Wibowo. Dia menyatakan dalam peraturan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pilpres Pasal 158 ayat (2), rekapitulasi dilakukan paling lama 30 hari sejak hari pemungutan suara.
"Pada saat rekapitulasi nasional kubu Prabowo-Hatta menyurati KPU agar rekapitulasi diundur sampai satu bulan sejak pencoblosan, jadi tanggal 8 Agustus. Pileg saja 30 hari rekapitulasinya," jelas Yusron di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Sementara, Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Didik Supriyanto, menambahkan pihaknya sempat meminta penundaan rekapitulasi agar KPU menyelesaikan masalah-masalah selama Pilpres.
Hal tersebut dianggap wajar, karena pihak pasangan capres nomor urut satu menilai masih cukup waktu dan itu sesuai dengan Undang-undang.
"Kami ingin ingatkan KPU pernah melakukan penundaan pada hal yang harus dilakukan, saat verifikasi parpol," tegas Didik.
Mendengar hal itu, Ketua MK Hamdan Zoelva, langsung meminta penjelasan kepada KPU. Komisioner KPU Ida Budiarti pun menjelaskan rekapitulasi dilakukan maksimal 30 hari hanya mengatur Pileg, bukan Pilpres.
"Tidak ada catatan mengenai jadwal rekapitulasi untuk Pilpres, sehingga kami tetapkan dan sampaikan ke Kemenkum HAM untuk diundangkan," terang Ida.
Ida pun menyatakan, waktu penetapan KPU itu pun tidak dilakukan secara sepihak oleh KPU, karena ada proses cukup panjang. Ida, menerangkan pihaknya mengajak dialog calon peserta pilpres, para pemangku kepentingan, dan terakhir konsultasi ke DPR dan pemerintah.
"(Kalau batas maksimal rekapitulasi 30 hari untuk Pileg) Ya, itu untuk Pileg. Pileg lebih lama karena lebih banyak yang dikelola KPU. Ada empat lembaga perwakilan. Pilpres lebih sederhana," tandas Ida. (put)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.