Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Saksi Prabowo di sidang MK (Foto: Antara) JAKARTA - Tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengklaim gugatan yang diajukan pihaknya sudah diakui oleh tergugat, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Hal itu disampaikan anggot tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, saat menyerahkan kelengkapan bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/8/2014).
Pengakuan itu, kata dia, tergambar dari sejumlah saksi yang diajukan kubu Jokowi-JK yang mengakui bahwa dalil-dalil yang mereka sampaikan benar dan sesuai fakta di lapangan.
"Teman-teman yang sudah mengikuti persidangan banyak sekali saksi yang didatangkan termohon menguatkan dalil-dalil kita," ucapnya di lobi MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Habib kemudian menyampaikan bahwa pengakuan itu menjadi pembuktian sempurna yang didapat pihaknya dari pihak lawan. "Jadi pembuktian sempurna itu kan kalau diakui oleh pihak lawan. Dan pengakuan itu sudah kita dapat dari pihak lawan, itu dari saksi yang dihadirkan," cetus Habib.
Sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK sudah berakhir dan tinggal menunggu putusan yang akan disampaikan pada hari Kamis, 21 Agustus mendatang.
(ded)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.