Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Prabowo-Hatta (Foto: Dok Okezone) JAKARTA - Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahendradatta, menilai keterangan yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak sesuai fakta.
"Jadi boleh saja dia memberikan pembelaan. Tapi mohon maaf pembelaannya tadi mungkin tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata Mahendra di sela-sela sidang DKPP, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Dijelaskan Mahendra, dalam keterangan KPU terkait surat edaran kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara karena akan menghadapi gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU banyak merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
"Sedangkan saat ini yang menjadi pokok persolan adalah pemilihan presiden dan wakil presiden yang mengacu pada Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008. Dari situ saja kami sudah bisa lihat. Kami bicara apa dijawab dengan apa. Menunjukkan ketidakprofesionalan dari komisioner KPU," ungkapnya.
Mahendra menyerahkan sepenuhnya keputusan sidang kepada DKPP dan berharap keputusan yang seadil-adilnya. Pihaknya pun akan tetap membuktikan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh KPU adalah pelanggaran.
"Ini kan memang hak dan opsi dia untuk memberikan jawaban, ngawur juga nggak apa-apa. Tapi nanti kita akan buktikan, kita akan serahkan ke DKPP pada sesi pemeriksaan bukti-bukti dan saksi," jelasnya.
(ded)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.