Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Husni Kamil Manik JAKARTA- Usai melaksanakan sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik merasa puas.
Ia menilai putusan DKPP merupakan bentuk edukasi. "Putusan itu merupakan suatu bentuk edukasi yang diberikan oleh DKPP. Nah, itu kita terima saja," katanya di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Menurut Husni, putusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga ia menyadari harus melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh DKPP. "Bukan soal terima atau tidak terima ya," tukasnya.
Kendati demikian, Husni mengaku akan melakukan evaluasi atas sejumlah sanksi peringatan yang diberikan oleh DKPP terkait penyelenggaraan pemilu. "Nanti ada evaluasinya," imbuhnya.
Husni bersama komisioner KPU lainnya diketahui terbebas dari sangsi pemecatan oleh KPU. Kendati mereka diberi sanksi peringatan diantaranya atas pelanggaran menyangkut pembukaan kotak suara, persoalan DPKTb, menyangkut pendaftaran capres Joko Widodo (Jokowi) berikut dengan ketidakhadirannya dalam rapat pleno penetapan capres-cawapres. (Baca:Pelanggaran Berat, DKPP Pecat 9 Komisioner KPU Daerah & Panwaslu) (ugo)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.