Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Sidang Mahkamah Konstitusi JEMBER- Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Jember, Widodo Eka Tjahyana, berharap putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu Presiden 2014 bebas intervensi demi penegakan hukum.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan masih belum cukup kuat untuk membuktikan bahwa terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," tuturnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (19/8/2014).
Menurut dia, tidak banyak yang memahami tentang pokok hukum acara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disidangkan di MK, namun justru bicara seolah-olah mengarah kepada substansi dalam pemungutan suara Pemilu Presiden.
"Majelis hakim harus melakukan konversi pembuktian terhadap keterangan saksi-saksi, sehingga perlu bukti kuat yang memengaruhi perolehan suara pemohon secara signifikan," ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Widodo menyayangkan pernyataan yang menyebutkan bahwa MK sebagai lembaga kalkulator dalam memutuskan sengketa Pilpres, padahal dalam hukum acara PHPU sudah jelas bahwa harus ada bukti yang kuat untuk memengaruhi perolehan suara.
"Selama ini 'track record' MK dalam memutuskan perkara PHPU dapat dipertanggungjawabkan dan bukan hanya sekedar lembaga kalkulator yang berkutat dengan angka-angka," ucapnya.
Ia optimistis majelis hakim yang dipimpin Hamdan Zoelva bisa memberikan keputusan yang adil terhadap kedua belah pihak baik pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Apapun keputusan MK terkait PHPU Pilpres, kedua pasangan capres dan cawapres bersama tim pemenangannya harus legowo menerima putusan itu dan harus dipatuhi untuk dilaksanakan," paparnya. (ant//trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.