Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
aksi unjuk rasa tolak hasil Pilpres 2014 (Foto: Arif Julianto/Okezone) JAKARTA - Bangsa saat ini seakan telah mencapai titik nadir atas keputusan-keputusan hukum yang dinilai inkonstitusional. Puncaknya adalah finalisasi Pemilu 2014 yang disebabkan oleh Undang-undang Pemilu yang digunakan merupakan produk ilegal.
Demikian disampaikan Ketua Komite Pimpinan Nasional Persatuan Rakyat Indonesia (KPN-PRI), Yudi Syamhudi Suyuti. Menurutnya, negara telah menggunakan demokrasi liberal yang pada kenyataannya merusak keutuhan dan integrasi kebangsaan Indonesia.
"Karena tidak sesuai demokrasi ke-Indonesiaan, yang pada akhirnya menghasilkan penguasaan negara oleh kaum oligarki dan imperialis," cetus Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, di Jakarta, Senin (25/8/2014).
Menurutnya, saat ini Indonesia dikendalikan oleh pemerintahan negara yang dibentuk oleh kekuatan oligarki melalui politik rente. Di mana penguasaan negara ditata oleh 'gank' yang berambisi menghisap sumber daya alam dan sumber daya manusianya sendiri.
"Mereka memecah belah, merusak tatanan kehidupan melalui pemiskinan dan pembodohan, pada akhirnya. Awalnya KPN-PRI berharap Presiden (SBY) mau mengeluarkan dekrit atas kebuntuan konstitusi dan mengadakan pemilu ulang menyeluruh mulai dari awal," terangnya.
Namun ternyata, lanjut Yudi, Presiden tidak cukup nyali untuk melakukan langkah luar biasa yang memang berisiko dan sedikit tegang pada awalnya. Akan tetapi kata dia, justru menghasilkan kekuatan nasionalisme Indonesia kelak di kemudian hari.
"Oleh karena itu, saat ini KPN-PRI sedang menyiapkan dekrit rakyat. Ini menjadi kepentingan rakyat yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 hasil revolusi kemedekaan Indonesia. Sekaligus mengembalikan negara ke tangan pemiliknya, yaitu rakyat," tegasnya.
Munculnya dekrit rakyat ini sambung dia, PRI bersama kekuatan rakyat bersatu akan membentuk sebuah dewan yang dinamakan Dewan Rakyat Nasional atau Majelis Rakyat Nasional.
"Kita sedang konsolidasikan kekuatan ini. Kita tunggu bersama hasilnya. Dan ini konstitusional, bukan inkonstitusional seperti Pemilu 2014," pungkasnya. (put)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.