Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Ketua KPU Husni Kamil Manik menghadiri sidang MK (Foto: Antara) JAKARTA - Tak hanya alat bukti yang diserahkan oleh Prabowo-Hatta, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan termohon maupun pihak terkait. Beberapa catatan juga diberikan MK pada alat bukti yang diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Karena buktinya banyak sekali bukti tulisan dari TPS di seluruh Indonesia sampai tingkat bawah sangat banyak, kepaniteraan kami sudah verifikasi dan juga sudah sampaikan dan didiskusikan dengan kuasa termohon," kata ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).
Koreksi bukti KPU, kata Hamdan, mirip dengan alat bukti yang diserahkan Prabowo-Hatta, yakni masih banyaknya kekurangan yang tercatat dalam daftar bukti, namun bukti fisiknya tidak ada.
Karena banyaknya bukti yang diserahkan, Hamdan mengatakan, kepaniteraan MK kewalahan untuk merampungkan pemeriksaan, terutama pada rekap bukti Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
"Karena bukti yang diajukan seluruh provinsi sampai tingkat bawah, itu detail yang tak disebut satu persatu PT1 sampai PT12. PT11 tidak ada bukti fisiknya, yang lainnya sudah cocok daftar dan bukti fisiknya," terangnya.
Sama halnya pada pemohon, MK menyerahkan pada pihak termohon apakah akan melengkapi bukti yang tidak ada itu untuk selanjutnya dirapatkan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan pada 21 Agustus 2014.
(ded)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.