Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Mendagri Ingatkan Jokowi untuk Mundur (Foto: Okezone) JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan, Joko Widodo berhak mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pernyataan itu menyusul setelah Mahkamah Konstitusi (MK)mengelurakan putusan yang menolak seluruh dalil gugatan Prabowo-Hatta.
"Pak Jokowi sudah berhak untuk mengajukan untuk pengunduran diri, setelah ditetapkan sebagai pasangan terpilih kepada DPRD DKI. Setelah ditetapkan. Nanti ada penetapan dari KPU diserahkan ke Pak Jokowi kapan pengunduran dirinya," ujar Gamawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2014).
Dikatakannya, tidak ada tenggat waktu bagi Jokowi untuk mengajukan pengunduran diri. Yang terpenting, lanjutnya, tidak ada rangkap jabatan yang di jabat Jokowi.
"Beliau harus mundur sebelum dilantik jadi presiden. Kan dalam UU enggak boleh rangkap jabatan. Surat (pengunduran diri) tergantung Pak Jokowi sendiri," terangnya.
(crl)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.