Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Antara) JAKARTA - KPU Kabupaten/Kota Waringin Barat kembali membantah telah terjadi kecurangan di daerahnya terkait penggunaan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang mengakibatkan meningkatnya jumlah pemilih.
Peningkatan jumlah pemilih tersebut menjadi salah satu materi gugatan pemohon, yakni tim Prabowo-Hatta, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kabupaten/Kota Waringin Barat, Awaludin, menjelaskan, tidak ada pelanggaran terkait domisili warga yang menggunakan hak pilih mereka. Pasalnya, di surat domisili pemilih terdapat stempel yang ditandatangani oleh perangkat desa masing-masing.
“Kami hanya melaksanakan dan tidak ingin menghilangkan hak pilih. Di domisili, mereka sudah lama tinggal di situ. Ada 517 (pemilih) di satu Kecamatan Pangkalan Lada, di Desa Pandu Jaya,” tuturnya dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Menurut Awal, semua yang disampaikannya diperkuat dengan data. Ia pun memastikan idak ada protes baik di tingkat PPS dan PPK selama proses pilpres berlangsung.
“Jadi surat domisili dianggap legal sampai hari ini dan tingkat kabupaten tidak mempersalahkan,” tuturnya.
(ton)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.